Channel9.id-Jakarta. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa zat radioaktif di wilayah Tangerang ditemukan di rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
“Nama pemilik rumah ini SM. Yang bersangkutan masih pegawai aktif Batan dan akan memasuki masa purnabakti atau pensiun pada Mei,” lanjutnya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/2).
Menurut Asep, zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM itu ilegal. Pasalnya, tidak memiliki izin. Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari tahu alasan keberadaan zat radioaktif di lokasi itu.
Kepolisian hingga saat ini menduga bahwa temuan di rumah milik SM memiliki jenis yang sama dengan zat radioaktif yang ditemukan di lahan kosong. “Rumusan atau konstruksi hukumnya sedang dalam sebuah penyusunan mengingat hingga hari ini kami terus melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya kepolisian menggeledah rumah SM pada Senin (24/2) kemarin. Polisi menyita 5 kemasan plastik berisi zat radiaoaktif Cesium-137 dan sejumlah material lainnya.
(Lutfia Harizuandani)