Channel9.id-Jakarta. 25 RW di Provinsi DKI Jakarta tercatat berstatus zona merah Covid-19. Berdasarkan jumlah tersebut, berkurang dari sebelumnya yakni 39 RW pada 4 September 2020.
Mengutip corona.jakarta.go.id, terjadi penurunan status penyebaran covid-19 di 14 RW sejak 10 September 2020. Zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19 pada suatu wilayah.
Jakarta Pusat menjadi RW terbanyak zona merah dengan 13 RW. Disusul Jakarta Selatan 6 RW, 2 RW di Jakarta Utara, 2 RW di Jakarta Barat, dan 2 RW di Jakarta Timur.
Baca juga: DKI Siapkan Empat Rumah Sakit Khusus Covid-19 di Jakarta Selatan
Kasus aktif covid-19 di Jakarta mencapai 12.179 hingga Selasa, 15 September 2020. Positivity rate atau persentase kasus positif covid-19 sepekan terakhir sebesar 13,4 persen. Total kasus terkonfirmasi 56.953.
Berikut 25 RW berstatus zona merah:
Jakarta Pusat
- RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat
- RW 009, Kelurahan Cideng
- RW 001, Kelurahan Gunung Sahari Utara
- RW 004, Kelurahan Gunung Sahari Utara
- RW 005, Kelurahan Johar Baru
- RW 001, Kelurahan Kampung Rawa
- RW 007, Kelurahan Karet Tengsin
- RW 007, Kelurahan Kartini
- RW 009, Kelurahan Kebon Melati
- RW 001, Kelurahan Paseban
- RW 006, Kelurahan Pegangsaan
- RW 008, Kelurahan Pegangsaan
- RT 004, Kelurahan Petojo Selatan
Jakarta Utara
- RW 002, Kelurahan Lagoa
- RW 011, Kelurahan Pademangan Barat
Jakarta Timur
- RW 002, Kelurahan Makasar
- RW 007, Kelurahan Utan Kayu Utara
Jakarta Selatan
- RW 006, Kelurahan Kalibata
- RW 002, Kelurahan Manggarai
- RW 006, Kelurahan Pancoran
- RW 001, Kelurahan Pela Mampang
- RW 003, Kelurahan Pela Mampang
- RW 011, Kelurahan Pela Mampang
Jakarta Barat
- RW 003, Kelurahan Slipi
- RW 009, Kelurahan Keagungan