Techno

Aturan IMEI Siap Blokir Perangkat Ilegal

Channel9.id-Jakarta. Peraturan IMEI yang bertujuan untuk mengendalikan peredaran handphone, komputer genggam, dan perangkat (HKT) ilegal alias BM dalam negeri, akhirnya resmi berlaku per Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Pengendalian itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Masyarakat yang ingin membeli tablet HKT disarankan untuk mengecek status IMEI-nya di imei.kemenperin.go.id. Selain itu, bisa juga mengecek status IMEI dengan memasukkan kartu SIM pada perangkat. Jika memiliki sinyal operator artinya aman, namun jika tidak artinya perlu waspada perangkat tidak terdaftar.

Sementara itu, masyarakat yang membeli perangkat dari luar negeri wajib mengajukan, memenuhi kewajiban perpajakan, dan mendaftarkan IMEI melalui beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai–yang bisa diunduh di Play Store.

Aktivasi perangkat dari luar negeri dengan kartu SIM Indonesia bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Baca juga : Masih Terkendala, Aturan IMEI Disebut Efektif Akhir Agustus

Diketahui, kebijakan ini merupakan koordinasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang juga didukung seluruh operator seluler.

Pusat pengolahan informasi IMEI, yakni Central Equipment Identity Register (CEIR), telah selesai dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). CEIR bertugas mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari lima operator.

Pada sore pukul 17.00 WIB–di hari saat peresmian aturan IMEI, sistem CEIR dan EIR sudah stabil dan siap beroperasi penuh untuk pengendalian IMEI secara nasional pada pukul 22.00 WIB. Setelah beroperasi maka perangkat HKT yang tidak terdaftar pada CEIR tidak bisa mendapat layanan seluler.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  68