Hot Topic Hukum

3 Perempuan Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Timah, Siapa Saja?

Channel9.id – Jakarta. Mantan General Manager PT Tinindo Internusa, Rosalina (RL), menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ia turut diperiksa bersama artis Sandra Dewi Crazy Rich PIK Helena Lim hari ini, Rabu (15/5/2024). Helena berstatus sebagai tersangka, sedangkan Sandra sebagai saksi.

Rosalina terlihat tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 14.37 WIB. Ia tampak mengenakan rompi berwarna merah muda, kemeja lengan panjang berwarna putih, dan celana panjang berwarna hitam.

Ia terus menunduk sambil berjalan memasuki ruang penyidik tanpa satu patah kata pun disampaikan kepada awak media.

Seperti diketahui, Rosalina ditetapkan sebagai tersangka ke-11 kasus ini pada 19 Februari 2024. Keputusan itu diambil setelah pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

Baca juga: Sandra Dewi Kembali Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56  +    =  64