Channel9.id-Padangsidimpuan. Penyidik kembali menetapkan Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Keputusan itu disambut positif oleh puluhan korban yang telah lama menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/61/VI/2026/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026. Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, sedikitnya 34 orang dilaporkan menjadi korban dengan total dugaan kerugian sekitar Rp10,2 miliar. Dana yang diduga hilang berasal dari tabungan keluarga, hasil usaha, hingga pinjaman perbankan yang diajukan para korban.
Kasus tersebut juga disebut menyeret nama seorang yang diduga merupakan pejabat publik, yakni anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan. Penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait disebut masih berlangsung sesuai proses hukum yang berlaku.
Juru Bicara Korban, Mariana Than, berharap penetapan kembali tersangka menjadi langkah awal agar perkara segera memasuki tahap persidangan.
“Kami menyambut baik perkembangan ini. Harapan kami sederhana, yakni agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga ada kepastian hukum yang jelas bagi seluruh korban,” ujar Mariana kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Mariana, lamanya proses penanganan perkara telah memberikan dampak ekonomi yang besar bagi para korban. Sebagian masih harus membayar cicilan pinjaman, sementara yang lain terpaksa menjual aset untuk menutup kerugian.
“Banyak korban yang masih menanggung beban ekonomi hingga saat ini. Karena itu kami berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan,” katanya.
Selain meminta percepatan proses hukum, para korban juga mendorong aparat penegak hukum terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian.
Meski demikian, Mariana menegaskan para korban tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada proses peradilan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sebagai korban, kami berharap perkara ini segera memasuki tahap persidangan agar keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Koalisi Korban Dugaan Penipuan Rp10,2 M Minta Sidang di Padangsidimpuan Diawasi Lembaga Negara





