Buruh demo
Ekbis

UU Reforma Agraria Ketok Palu, Buruh Dorong Pembentukan Badan Eksekutor Lahan

Channel9.id, Jakarta – Partai Buruh menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026). Regulasi ini dinilai menjadi instrumen hukum penting untuk memangkas ketimpangan penguasaan lahan dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi petani.

Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Pertanian, Pangan, dan Agraria Agus Ruli Ardiansyah menegaskan bahwa pengesahan UU Reforma Agraria berpotensi merestrukturisasi ketimpangan kepemilikan lahan jika diimbangi dengan regulasi turunan yang pro-rakyat.

“Partai Buruh menyambut baik disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria ini. Undang-undang ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi perjuangan kaum tani dan rakyat Indonesia dalam mewujudkan keadilan agraria,” ujar Agus Ruli dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Pihaknya memastikan akan mempelajari secara mendalam naskah final undang-undang tersebut, sekaligus mengawal penyusunan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Partai Buruh, terdapat tiga poin kritis yang harus dikunci dalam implementasi teknis undang-undang ini guna mencegah penguasaan lahan berlebih oleh korporasi:

Pengaturan Batas Maksimum: Kepastian porsi dan batas atas kepemilikan lahan agar tidak terkonsentrasi pada segelintir entitas bisnis.

Kejelasan Subjek dan Objek: Ketegasan kriteria penerima hak (petani kecil/buruh tani) serta objek tanah yang didistribusikan.

Penguatan Kelembagaan: Pembentukan badan eksekutor yang independen dan berwenang penuh menjalankan redistribusi lahan.

“Reforma agraria harus memberikan kepastian mengenai siapa yang berhak menerima tanah, tanah mana yang menjadi objek, serta bagaimana kelembagaan pelaksanaannya bekerja,” tegas Agus.

Pengesahan undang-undang ini dinilai bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional pada 24 September 2026. Partai Buruh mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan agar kepastian hukum atas redistribusi tanah dapat dirasakan langsung oleh sektor pertanian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  52