Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim tingkat banding pada Kamis (24/9/2026). Majelis menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachan Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Subachan.
Majelis hakim juga mengurangi besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem. Uang pengganti ditetapkan menjadi Rp548.761.031.950,86 dengan ketentuan subsider 6 tahun kurungan.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan tingkat banding itu tidak diambil secara bulat. Hakim anggota IV Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dalam pendapatnya, Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Menurut dia, Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
HT




