Channel9.id, Jakarta – Perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran Rusia diduga dilakukan melalui mekanisme yang relatif mudah. Calon korban tidak diwajibkan mengikuti pelatihan militer di Indonesia ataupun memenuhi batasan usia tertentu. Mereka cukup menyerahkan paspor dan kartu tanda penduduk (KTP), kemudian diberangkatkan ke Rusia menggunakan visa turis.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan baru dilakukan setelah calon korban tiba di Rusia. Jika dinyatakan sehat, mereka langsung diminta menandatangani kontrak sebelum menjalani pelatihan militer selama satu bulan.
“Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat,” kata Yolanda dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Setelah menandatangani kontrak, para korban menjalani pelatihan selama satu bulan di kamp Rusia. Selanjutnya, mereka langsung dikirim ke medan perang.
“Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama satu bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan salah satu laporan polisi (LP), Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial MI. Dia diduga bertanggung jawab atas penyebaran informasi lowongan pekerjaan, perekrutan korban, hingga pengurusan keberangkatan mereka ke Rusia.
Untuk menarik minat calon korban, MI menawarkan bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau sekitar Rp620 juta serta gaji bulanan sebesar 230 rubel. Perekrut juga menjanjikan seluruh biaya perjalanan menuju Rusia ditanggung oleh pihak agen.
Dalam prosesnya, calon korban hanya diminta mengirimkan foto paspor dan KTP. Tiket pesawat serta visa turis disiapkan dan dibiayai oleh agen yang berada di Rusia. Dengan demikian, keberangkatan para korban tidak menggunakan mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara resmi.
Polisi juga menemukan adanya jaringan perekrutan berjenjang yang memberikan komisi kepada pihak-pihak yang berhasil mendatangkan kandidat.
“Tersangka (MI) membentuk jaringan rekrutmen berjenjang dengan komisi 1.000 rubel sampai dengan ada juga yang hanya 500 rubel per kandidatnya, dan diterima melalui transfer bank dan melalui aset kripto,” ungkap Yolanda.
Skema tersebut tidak memenuhi sejumlah ketentuan penempatan pekerja migran. Para korban tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, tidak memiliki perlindungan asuransi, tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), serta tidak mengantongi kontrak kerja yang sah di Indonesia.
Polisi Tangani 58 Korban
Kasus perekrutan WNI untuk menjadi tentara bayaran Rusia ini berkembang menjadi penyidikan lintas wilayah. Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mencatat sebanyak 58 WNI telah menjadi korban berdasarkan akumulasi lima laporan polisi.
Laporan tersebut ditangani oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor.
Dari keseluruhan laporan itu, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Salah satu tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Beberapa tersangka lainnya diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya jaringan perekrutan lintas negara yang memanfaatkan tawaran pekerjaan dan iming-iming penghasilan besar untuk membawa WNI ke wilayah konflik.




