Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menutup operasional gedung mulai Kamis ini hingga Jumat 26 Februari 2021. Penutupan ini karena adanya temuan kasus positif Covid-19 baru sebanyak tujuh kasus.
“Awalnya ada satu hakim, dua panitera pengganti dan satu orang juru sita telah positif terpapar Covid-19 berdasarkan tes usap PCR. Lalu, pada Selasa 23 Februari kami tes usap antigen kepada semua hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat. Hasilnya ada tiga orang lagi terpapar Covid-19,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Kamis 25 Februari 2021.
Baca juga : Jokowi Tinjau Vaksinasi Bagi Wartawan
Karena hal itu, diputuskan kegiatan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dialihkan dan para pegawai diarahkan untuk menjalani kerja dari rumah (work from home/WFH).
“Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Bambang.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan lima nomor WhatsApp untuk pengajuan upaya hukum dengan daftar nomor sebagai berikut:
1. Pidana: Esron Mulatua (087786604832)
2. Perdata: Herlina (081770722011)
3. Niaga: Ninik Rukmini (085883169217)
4. Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123)
5. PHI: Agus Suryawan (087877599845)
Selama penutupan gedung berlangsung, penyemprotan disinfektan akan dilakukan untuk melakukan sterilisasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
“Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai Senin, 1 Maret 2021,” kata Bambang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah pernah ditutup tiga kali akibat adanya temuan kasus Covid-19 pada 2020.
Penutupan pertama dilakukan pada akhir Agustus tepatnya dilakukan dalam waktu satu minggu sejak Selasa (25/8) hingga Selasa (1/9).
Penutupan kedua dilakukan pada Oktober 2020, selama tiga hari mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10) karena dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terpapar Covid-19.
Terakhir yang ketiga penutupan berlangsung pada Senin (21/12) hingga Rabu (23/12).
HY