Channel9.id-Jakarta. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan delapan anggota TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Ke-8 tersangka masing-masing Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Komandan Puspomad Letjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11).
Baca juga: TNI: Pihak yang Melakukan Investigasi Agar Tidak Fokus Pada Kematian Pendeta Yeremia
Tim investigasi gabungan Puspomad, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Direktorat Hukum Angkatan Darat dalam kasus itu sudah memeriksa 11 anggota TNI AD dan seorang sipil.
Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan delapan tersangka yang diduga melanggar Pasal 187 Ayat 1 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Untuk berkas penyidikan, tim gabungan masih melengkapinya dan akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura.
Lebih jauh Dodik mengatakan, akibat aksi pembakaran tersebut, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp1,3 miliar. Ia menegaskan, kerugian itu akan ditanggung TNI AD. “KSAD Jenderal Andika Perkasa menyatakan akan membangun kembali rumah dinas kesehatan itu,”tandasnya.
Pembakaran rumah dinas kesehatan itu ditengarai berkaitan dengan penembakan Pendeta Yeremia Zanambani. Sebelum kejadian tersebut, TNI tengah melakukan penyisiran mencari kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diduga berkaitan dengan penembakan Pratu Dwi Akbar Utomo dua hari sebelumnya.