Channel9.id – Jakarta. Glorifikasi terhadap bebasnya Saipul Jamil oleh sejumlah lembaga penyiaran, mendapat kritik luas dari masyarakat dalam sepekan terakhir. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun menyoroti kinerja Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI yang seakan menormalisasi tayangan tersebut. AJI menilai KPI tidak memiliki empati terhadap korban kekerasan seksual.
“Bidang Penyiaran AJI Indonesia menilai akar masalah dari dua tayangan tersebut adalah abainya lembaga penyiaran selama ini terhadap kepentingan publik dan hanya berorientasi untuk mencari keuntungan semata,” ujar Ketua Bidang Penyiaran AJI, Lexy Rambadeta lewat keterangannya, Kamis (9/9/2021).
AJI mengatakan, tayangan yang menormalisasi kekerasan seksual tersebut tentunya bukan kali pertama. Pada Juni 2021 lalu, salah satu televisi nasional juga menayangkan sinetron yang menampilkan cerita tentang istri ketiga yang masih di bawah umur. Sinetron tersebut melanggengkan dan memonetisasi praktik perkawinan anak.
“Padahal lembaga penyiaran beroperasi menggunakan frekuensi publik. Seperti halnya kekayaan alam Indonesia seperti hutan, tanah, mineral, laut, serta sumber daya alam lainnya, frekuensi publik dimiliki oleh publik. Sehingga sumber daya milik publik tersebut, harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan publik,” ujarnya.
Baca juga: KPI Sebut Kehadiran Saipul Jamil di TV Tidak Ramah Anak
Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat kasus kekerasan seksual. Tayangan yang menormalisasi kekerasan seksual justru dapat melanggengkan tindakan tersebut di masyarakat. Selain itu, tayangan semacam ini dapat berdampak serius bagi psikologis dan masa depan para korban.
AJI Indonesia mendesak kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak mengulangi tayangan yang berisi kekerasan seksual maupun bernuansa menormalisasi perilaku tersebut.
“Sebaliknya, lembaga penyiaran harus menghadirkan isi siaran yang mengedukasi tentang kesetaraan gender, melindungi korban kekerasan seksual, dan mengkritik kebijakan yang berpotensi menyuburkan kekerasan seksual,” tegasnya.
Begitu pun, AJI meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk tetap berkomitmen menjadikan kepentingan publik sebagai orientasi pertama dalam menyusun revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3SPS), mencegah praktik buruk isi siaran, lebih aktif mengawasi dan memberikan sanksi tegas pada lembaga penyiaran yang melanggar aspek kepentingan publik.
IG