Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Bareskrim, Senin 11 Oktober 2021 kemarin.
Dalam pertemuan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan tidak menyerahkan penyelidikan temuan dugaan transaksi narkoba mencapai Rp 120 triliun kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Terkait adanya rekening Rp120 Triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, manakala diserahkan ke kami maka siap untuk ditindaklanjuti,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Selasa 12 Oktober 2021.
Baca juga: Polri-PPATK Segera Bahas Rekening Jumbo Rp120 Triliun Sindikat Narkoba
Namun, Krisno belum mengungkap Direktorat yang menangani kasus tersebut. Yang jelas, kata Krisno, keduanya bersepakat menjalani kerjasama untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Krisno menyebut, saat ini pihaknya fokus dalam mendalami TPPU dalam kasus penemuan 2 pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan PPATK untuk penyidikan TPPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obat keras Ilegal di 2 TKP di wilayah DIY,” pungkasnya.
Mencuatnya temuan aliran dana Rp120 triliun pertama kali disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa lalu.
“Kami sudah mengumumkan beberapa temuan. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, Rp 3,6 triliun, ada Rp 6,7 triliun, ada yang Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan lembaga intelijen keuangan seperti kita ini, Pak, angkanya ini bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun sebetulnya,” kata Dian saat itu, Selasa 5 Oktober 2021.
HY