Ancam Debitur, Polda Jatim Amankan Tiga Pegawai Pinjol Ilegal
Hukum

Ancam Debitur, Polda Jatim Amankan Tiga Pegawai Pinjol Ilegal

Channel9.id-Surabaya. Terbukti telah menyebarkan ancaman dan melakukan tindakan pemerasan terhadap debitur melalui pesan elektronik, sebanyak tiga orang penagih pinjaman online (Pinjol) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Ketiga orang tersebut yakni APP (27) warga Surabaya, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi.

Baca juga: Polri Tangkap 3 Tersangka Pinjol Berkedok KSP yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Bunuh Diri

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan, tiga pelaku tersebut berperan melakukan pengancaman terhadap debitur pinjol. Bahkan, beberapa debitur pinjol yang sudah melunasi kewajiban pembayaran pun tetap saja ditagih melalui SMS dan WhatsApp. Para penagih tersebut bekerja menagih debitur berdasarkan data yang didapat dari perusahaan pinjol.

“Mereka menebar pesan melalui SMS maupun Whatsapps. Ancaman yang disebar kepada nomor ponsel debitur bermacam-macam, ada yang mengancam akan menyebar foto KTP, hingga memaki dengan kata-kata yang tidak pantas,” katanya.

Nico juga mengungkapkan kepada polisi ketiga penagih pinjol yang ditangkap mengungkap besaran penghasilan yang diperoleh setiap bulannya.

Nico mengatakan, para penagih pinjol mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 4.200.000. Selain gaji pokok, mereka juga masih mendapat fasilitas lain seperti paket internet.

“Ada juga fasilitas untuk membeli paket data internet Rp 90 ribu setiap bulannya,” ujar Nico di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (25/10/21)

Nico melanjutkan, para penagih Pijol juga mendapatkan bonus ketika berhasil mencapai target penagihan dalam kurun waktu tertentu. Untuk yang mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan, mendapatkan bonus Rp 162.000, dan yang mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp 200.000. Adapun yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250.000.

Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4, serta paa 29 Jo pasal 45 b UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Nico memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan karena ternyata ada puluhan perusahaan pinjol di Jatim yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal. Perusahaan-perusahaan pinjol tersebut bekerja sama dengan perusahaan pinjol resmi untuk jasa penagihan kepada debitur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =