Hot Topic Hukum

Polisi Tetapkan Tiga Ustaz Sebagai Tersangka Kasus Terorisme

Channel9.id – Jakarta.Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang pemuka agama terkait kasus dugaan terorisme di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya kini sudah menyandang status tersangka.

Ketiga ustaz itu ialah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah (AF), anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ), dan Anung Al Hamat (AA).

“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, (16/11).

Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris JI di Bekasi, Salah Satunya Anggota Komisi Fatwa MUI

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan keterlibatan ketiga ustaz itu dengan kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Ahmad Zain disebut Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

Sedangkan, Anung disebut anggota pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017. Ustaz Anung juga merupakan pengurus atas atau pengawas kelompok JI.

Sementara itu, ustaz Ahmad Farid Okbah disebut berperan sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI dan anggota Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf. Farid pernah memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa pada 2018.

Ahmad Farid pernah mengikuti pertemuan di Islamic Center Bekasi pada pertengahan 2009. Dalam pertemuan tersebut, Farid Okbah menyampaikan pembinaan para kader JI harus maksimal.

“Agar ketika sudah dimasukan kedalam bidang-bidang JI dan ditempatkan di berbagai lokasi di Indonesia dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Ramadhan.

Farid juga memberikan solusi kepada teroris yang telah ditangkap, Arif Susanto terkait pengamanan JI. Farid membuat wadah baru pascapenangkapan Aji Parawijayanto.

“Adapun partai yang dibentuk oleh Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI),” beber Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  10