Hot Topic Nasional

Inmendagri Nataru: Perayaan Tahun Baru di Rumah, Hindari Kerumunan

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah melalui Kemendagri menerbitkan aturan baru menjelang libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan baru itu berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: PPKM Saat Nataru, Ibadah Natal di Gereja Dibatasi 50 Persen dan Prokes Ketat

Dalam Inmendagri ini, pemerintah meminta masyarakat untuk merayakan tahun baru 2022 di rumah dan menghindari kerumunan serta perjalanan.

“Meminta masyarakat merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” tulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Jumat 10 Desember 2021.

Selain itu, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, pemerintah meminta masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar. Serta mengimbau hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan.

Selain itu, pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Selanjutnya, pemerintah membatasi jumlah pengunjung yaitu tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =