Hot Topic

Tewaskan Dua Anak Kembar, Pengendara Moge Terancam Hukuman 6 Tahun

Channel9.id -Jakarta. Kasus moge yang menabrak dan  menewaskan dua anak kembar, di Jalan Raya Pengandaran, Ciamis memasuki babak baru. Polisi sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka  dengan inisial AG dan AN. Keduanya kini ditahan di Polres Ciamis.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan kepada media, setelah dilakukan gelar perkara, senin (13/3).  Polisi menetapkan dua orang tersangka pengendara moge, setelah sebelumnya berstatus menjadi saksi.

Sebelumnya, sudah terjadi kesepakatan damai antara keluarga korban dengan pelaku pengendara moge. Namun menurut Polisi kesepakatan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berlaku. Sehingga Polisi terus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dinilai telah lalai dalam berkendaraa.

“Jadi sesuai dengan alat bukti yang kami peroleh dari cek TKP, kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Bandung, pada Selasa (15/3).

Ibrahim menambahkan, dua tersangka itu bekerja sebagai pekerja swasta. Tak disebutkan secara rinci identitas bidang ataupun tempat kerja dua pelaku.Atas adanya kejadian itu, dia mengimbau agar para pengguna jalan berhati-hati. Ditegaskan, bahwa tiap pengguna jalan mempunyai hak yang sama.

“Iya ini memang sebenarnya berlaku untuk semua kendaraan ya, karena di dalam berkendara semua orang mempunyai hak untuk menggunakan sarana jalan tersebut,” ucap Ibrahim.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =