Channel9.id – Jakarta. Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau pembacaan nota keberatan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Eksepsi itu dibacakan oleh Penasehat Hukum Ferdy Sambo dalam sidang perdana Ferdy di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.
Penasehat Hukum mengatakan bahwa dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan lengkap. JPU tidak menguraikan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J secara lengkap dan utuh.
Baca juga: Ferdy Sambo Terlihat Tenang Ketika Jaksa Baca Surat Dakwaan
“JPU tidak cermat dan lengkap dalam menguraikan peristiwa pembunuhan,” ujar Penasehat Hukum.
Penasehat hukum pun mempertanyakan alasan JPU tidak menguraikan latar belakang dan alasan peristiwa keributan antara Birigadir J dan Kuat Maruf di Magelang antara, Jawa Tengah, yang menjadi alasan pemicu terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Penasehat Hukum juga keberatan dengan dakwaan JPU karena hanya mendasarkan pada keterangan satu orang saksi yakni keterangan Bharada Richard Eliezer.
Penasehat hukum juga keberatan dengan dakwaan yang diajukan secara terpisah atau split dakwaan dalam persidangan.
HY