Channel9.id – Jakarta. Densus 88 Antiteror Polri merespons Permohonan praperadilan pelempar bom molotov Pos Lantas kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, John Sondang (JS).
Densus 88 siap menghadapi praperadilan yang akan digelar pada 11 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Densus 88 siap menghadapi praperadilan tersangka JS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat 6 Januari 2023.
Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Adapun penerapan tindak pidana terorisme terhadap John Sondang sebagaimana UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme karena lokasi pelemparan molotov merupakan obyek strategis yang menyangkut harkat martabat bangsa, termasuk sebagai fasilitas publik.
Dari keterangan tersangka serta barang bukti yang disita, diperoleh fakta bahwa penyerangan didasarkan kepada ideologi anarkisme yang diyakini, dianut, dan diikuti oleh tersangka. Ideologi anarkisme tercantum dalam Naskah Akademik UU Terorisme yang dikeluarkan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2007.
Permohonan praperadilan diajukan Kuasa Hukum John Sondang, Fadhil Alfathan pada 27 Desember 2022 lalu. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
HY