Nasional

Tuntas! 14 Provinsi Sepakati Batas

Channel9.id-Jakarta. Sebanyak 14 provinsi telah mencapai kesepakatan batas. Mereka di antaranya Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Kesepakatan tersebut difasilitasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat. Tim PBD Pusat tersebut terdiri dari Direktorat Topografi TNI AD, Pushidros TNI AL, Badan Informasi Geospasial, dan ORPA BRIN.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA menjelaskan, upaya fasilitasi 14 provinsi telah menghasilkan kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti melalui rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berikut peta lampirannya.

“Sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah,” ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan dan Peta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh para pejabat pemerintah provinsi yang telah diberikan kuasa oleh para gubernur. Poin kesepakatan itu meliputi titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan, serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri.

Safrizal ZA mengatakan, penyelesaian batas kewenangan pengelolaan SDA di laut ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan one map policy.

“Sebagai aktualisasi tugas dan fungsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayah terus berkomitmen untuk melakukan fasilitasi dan asistensi sekaligus mensupervisi atas kesepakatan yang telah dicapai,” pungkas Safrizal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Toponimi dan Batas Daerah Wardani menambahkan, peta kesepakatan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut ini dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengajuan perizinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta urusan lainnya. “(Dengan demikian) daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =