Channel9.id-Jakarta. Ada kriteria tambahan sebagai syarat penerima bantuan set top box (STB) TV digital gratis. Sebelumnya, hanya masyarakat berkategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yang akan menerima bantuan ini. Adapun data RTM ini mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Selain RTM, ada sejumlah kriteria baru bagi masyarakat yang mau mendapat bantuan STB gratis. Adapun kriteria itu antara lain: RTM yang terdaftar di data pemerintahan, memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB gratis, hingga satu RTM menerima satu unit STB gratis
Ada lagi syarat tambahan dan ini dilihat dari kondisi-kondisi tertentu, termasuk: apabila penerima tak di rumah, sedang meninggal, maka bantuan akan diserahkan ke anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan KTP dan KK.
Apabila penerima bantuan tak bisa menunjukkan KTP dan/atau KK karena alasan hilang atau sedang dalam proses penerbitan, maka bisa menggunakan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
Selain itu, dicatat pula kemungkinan dilakukannya penggantian penerima bantuan STB dengan penerima bantuan lainnya yang terdapat dalam P3KE, termasuk alamat penerima tak ditemukan, penerima menolak bantuan, taka da perwakilan ketika penerima bantuan tak di rumah, sedang sakit, atau meninggal dunia, dan data tak sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi.
Sebagai informasi, Kominfo sedang memperluas cakupan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran TV analog ke digital. Saat ini ASO baru diterapkan di 265 dari 514 kabupaten/kota. Adapun tiga wilayah siaran yang akan dimatikan bulan depan, yaitu Bali, Kalimantan Selatan-1, dan Sumatera Selatan-1.