Channel9.id – Jakarta. Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung yang kerap memamerkan harta kekayaannya, mendapatkan tambahan hukuman menjadi 8 tahun di Pengadilan Tinggi.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, jauh lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Negeri yang memvonis 4 tahun penjara. Dalam perkara penyebaran berita bohong terkait dengan investasi bodong, Quotex.
Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam putusannya terhadap Doni Salmanan, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan, bahwa Doni Salmanan tidak hanya terbukti dalam menyebarkan berita bohong sehingg menyesatkan dan mengakibatkan kerugian, namun juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga : Penyidikan Perkara Tersangka Doni Salmanan Dinyatakan Selesai
Baca Juga :Polri Kirim Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan
Majelis Hakim yang diketuai Catur Irianto berpendapat bahwa Doni Salmanan terbukti mendapat keuntungan pribadi saat pengguna Quotex merugi. Keuntungan yang diperoleh Doni Salmanan digunakan untuk membeli asset.
Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah mobil mewah bermerek seperti Lamborghini, ferarri hingga mobil mewah dan motor-motor sport mewah. Doni kerap memamerkan mobil-mobil mewah dalam akun media sosial.
Dengan diperberatnya vonis menjadi 8 tahun maka Hakim Pengadilan Tinggi, mengabulkan banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung.