Channel9.id-Jakarta. Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo atau MDS (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta. “Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan,” katanya saat jumpa pers pada Rabu (22/2).
Baca juga: Menkeu Kecam Penganiayaan yang Melibatkan Anak Pejabat Ditjen Pajak
Dalam kasus ini, MDS ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun menanti MDS.
“Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, media sosial ramai beredar kabar terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak Ditjen Pajak. Dandy diduga menghajar David, hingga babak belur pada Senin, 20 Februari 2023. Dikabarkan, Dandy masih belum sadarkan diri.