Channel9.id – Jakarta. Polisi menggerebek tempat praktik aborsi ilegal di Kompleks Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (17/5/2023). Lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kelima tersangka itu terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.
“Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi,” kata Leonardus, Jumat (19/5/2023), dilansir dari Antara.
Kemudian, tersangka IS berperan menjaga lokasi tempat praktik aborsi. Tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi praktik aborsi. Lalu, tersangka SR bertugas menerima uang pembayaran dari korban.
Praktik aborsi di kompleks perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga lebih dari Rp 9 juta, tergantung usia kandungan.
“Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur, Jalan Kayu Putih, salah satu rumah sakit di sana, tapi enggak ada hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ,” tuturnya.
Leonardus mengungkapkan, saat korban sudah sampai di tempat praktik, tersangka akan melakukan USG. Tujuannya, untuk mengetahui kondisi janin yang ada di kandungan korban. “Kemudian dilakukan aborsi dengan divakum,” kata Leonardus.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan medis sebagai barang bukti di lokasi tersebut. “Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, komplotan pelaku itu disangkakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Aborsi Ilegal di Bekasi, Tiga Orang Ditangkap
HT