Hukum

Sadis! Pria Tebas Selingkuhan Pacar usai Dikirimi Video Mesum

Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap pria berinisial AP (29) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) lantaran menebas lelaki inisial FM (29) yang merupakan selingkuhan pacarnya menggunakan parang. AP kesal usai korban mengirimkan video berhubungan badan dengan pacar pelaku.

“Mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam hingga menyebabkan korban luka,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Sabtu (3/6/2023), dilansir dari detikcom.

Sugeng menjelaskan, insiden itu terjadi di Kelurahan Tikala Kumaraka, Lingkungan II, Kecamatan Wenang, Manado pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Sugeng menambahkan pelaku semakin emosi setelah korban mengirim video hubungan badan korban dengan kekasihnya.

“Pelaku sering menerima kiriman video dari korban berupa rekaman video hubungan badan antara saksi (pacar pelaku) dan korban,” ujarnya.

Pelaku yang tak terima lantas mendatangi korban di tempat kosnya. Setibanya di lokasi, pelaku mendapati korban sedang tidur bareng pacarnya di dalam kamar.

“Tidak tahan dengan perbuatan korban, pelaku pun mendatangi kamar kos korban,” paparnya.

Pelaku yang gelap mata langsung membacok korban dengan sebilah parang. Serangan tersebut membuat lengan korban terluka lantaran menepis serangan benda tajam tersebut.

“Pelaku mendapati saksi sedang tidur bersama korban, selanjutnya pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah parang,” imbuh Sugeng.

Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerai keduanya dan mengamankan parang pelaku. Sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melalukan penyelidikan. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (1/6/2023).

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di lantai dua dari rumahnya,” pungkasnya.

Baca juga: Tega! Pria di Sulsel Sebar Video Mesum Selingkuhan di Medsos

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  83