Channel9.id – Jakarta. Lelang 60 sepeda motor Royal Enfield yang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II melalui Bea Cukai Priok akan dimulai pada hari ini, Senin (12/6/2023). Publik mendapat kesempatan meminang motor Inggris rasa India ini dengan harga limit terendah Rp23 jutaan.
Adapun, Moge Royal Enfield yang akan dilelang mulai dari tipe mesin 350 cc hingga 500 cc, di mana pilihan warnanya mulai dari Army Battle Green, Chrome Black, Squadron Blue, Stealth Black, dan Gunmetal Grey.
Bea Cukai sebelumnya sudah membuka sistem open house pada 7-9 Juni 2023 buat masyarakat yang ingin melihat langsung kondisi motor ini di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, Cilincing, Jakarta Utara.
Sementara, pelakasanan lelang akan dilakukan secara online di situs www.lelang.go.id pada pukul 09.30-10.30 WIB dan 09.45-10.45 WIB.
Calon pembeli akan mengirimkan uang jaminan sebesar Rp 8-10 juta tergantung dari jenis dan model, dengan limit atau harga awal lelang mulai dari Rp 23-27 juta.
Sedangkan lokasi lelang berada di KPKNL Jakarta II Jl Prajurit KKO Usman dan Harun No 10, Senen, Jakarta Pusat.
Kondisi motor lelang ini dipahami tak memiliki surat-surat resmi yang membuatnya legal digunakan di jalan raya.
Menurut penjelasan akun Instagram @beacukaipriok yang dikelola tim Publikasi dan Dokumentasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, harga penawaran yang dimenangkan konsumen saat lelang sudah termasuk Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan biaya gudang.
Pemenang lelang bisa mengajukan Form A, surat keterangan impor kendaraan CBU yang bea masuk dan pajak-pajaknya sudah dilunasi, melalui situs bcpriok.net, yang diklaim tanpa biaya. Di situs ini juga bisa digunakan untuk mengurus Risalah Lelang.
Kedua berkas itu bisa digunakan untuk mengurus BPKB dan STNK motor yang sudah dimenangkan di pelelangan. Meski begitu diingatkan pemenang lelang dikenakan Bea Lelang sebesar 5,5 persen dari harga yang terbentuk saat memenangkan lelang.
“Mengenai persuratan kendaraan, jika berhasil dimenangkan, maka akan mendapatkan Form A dari Bea Cukai Priok dan Risalah Lelang untuk pengurusan surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB,” tulis Bea Cukai Priok seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (12/6/2023).
Pelelangan merupakan salah satu cara mendapatkan kendaraan unik di Indonesia. Walau begitu pelelangan punya aturan main sendiri yang sebaiknya dipelajari sebelum berani mengajukan penawaran.
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Lewat Online
HT