Channel9.id – Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang ratusan miliar ke grup usaha milik Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Hal itu terjadi setelah negara ditagih Rp 800 miliar oleh bos jalan tol tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tagihan kepada grup PT CMNP milik Jusuf itu terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Nggak ingat angkanya, ratusan miliar, grup Citra ya. Terkait BLBI juga,” kata Rionald kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Ia merinci gugatan dari Jusuf sudah diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke peninjauan kembali (PK) pada 2010. Meski begitu, Rio menyebut pemerintah tetap memperhatikan tagihan dari Jusuf.
“Sebagaimana diketahui ada banyak tuntutan sejenis kepada pemerintah. Intinya kita pastikan dulu, yang punya negara itu sudah tuntas apa belum. Kalau enggak kan repot,” tutur Rio.
Menurutnya, CMNP milik Jusuf terafiliasi atau dalam pengendalian pemegang saham pemilik Bank Yakin Makmur (Bank Yama), yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Meski begitu, Rio tidak menutup mata bahwa sudah ada putusan pengadilan terkait utang negara ke Jusuf Hamka tersebut.
“Sebagaimana diketahui ada banyak tuntutan sejenis kepada pemerintah. Intinya kita pastikan dulu, yang punya negara itu sudah tuntas apa belum. Kalau enggak kan repot,” tutur Rio.
Adapun polemik utang ini berawal dari deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada tahun 1998. Uang depositonya saat itu sekitar Rp 70-80 miliar.
Bank Yama yang ikut bangkrut akibat krisis moneter sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.
Namun deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari Bank Yakin Makmur, salah satu bank milik putri Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana. Karenanya, permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Jusuf Hamka kemudian menggugat tuduhan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya dimenangkan Jusuf Hamka.
Hasil putusan MA mewajibkan pemerintah membayar utang kepada CMNP. Putusan hukum itu juga mewajibkan pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.
Di tahun 2014, utang pemerintah kepada CMNP beserta bunganya sudah mencapai sekitar Rp 400 miliar. Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpin Bambang Brodjonegoro kemudian meminta diskon menjadi Rp 179 miliar.
Kesepakatan antara Jusuf Hamka dan pemerintah juga sudah diteken. Namun sampai hari ini, hasil penagihan hutang masih nihil. Jika ditambah dengan bunga 2% per bulan, total hutang pemerintah kepada CMNP mencapai sekitar Rp 800 miliar.
Baca juga: Satgas BLBI Kuasai Aset Obligor Samsul Nursalim di Lampung
HT