Channel9.id-Jakarta. Penyidik KPK hari ini memanggil Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Russy untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penyaluran hibah dari Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dua saksi lain yang juga dipanggil yakni sopir Ending Hamidy, Atam dan pegawai KONI, Nur Syahid. Keduanya juga bakal dikorek kesaksiannya untuk tersangka Ending Fuad Hamidy yang juga Sekretaris Jenderal KONI.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Mulyana (MUL) Deputi IV Bidang Peningkatan dan Prestasi Kemenpora, Eko Triyanto (ET) selaku Staf di Kemenpora, Ending Faud Hamidy (EFH) selaku Sekertaris Jendral KONI, Jhonny E Awuuy (JEA) selaku Bendahara Umum KONI dan Adhy Pranomo (AP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora.