Channel9.id – Jakarta. Jumlah pihak yang dijaring tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) bertambah menjadi 10 orang. OTT yang dilakukan itu terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Pejabat Basarnas yang terjaring OTT KPK di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (25/7/2023) ini semula dikabarkan sebanyak delapan orang.
“Kami update info terakhir dari teman-teman ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Adapun OTT ini terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) berupa alat pendeteksian korban reruntuhan. KPK menyebut ada dugaan fee 10 persen dari nilai proyek yang diduga diterima pihak-pihak dimaksud.
Para pihak yang ditangkap dalam OTT kali ini terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Salah satu yang ditangkap yakni anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Ali mengungkapkan, tim penindakan KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang. Namun, ia tidak menjelaskan nominal uang yang disita tersebut. Ali mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi barang bukti itu terlebih dahulu kepada pihak yang terjaring OTT.
“Nanti secara teknis kami analisis apabila ada peristiwa pidana dan menemukan pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagai tersangka pasti akan kami sampaikan ke masyarakat melalui teman-teman media,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan delapan orang dalam OTT di Jakarta dan sebuah warung soto Surabaya yang terletak di Jalan Hankam, Jatisampurna, Bekasi. Beberapa dari mereka merupakan penyelenggara negara termasuk Afri Budi Cahyanto, swasta, dan pihak lainnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan delapan orang tersebut diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
“Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar delapan orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (25/7/2023) malam.
Kini para pihak yang diamankan itu masih berstatus terperiksa. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
HT