Channel9.id-Jakarta. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono terkait kasus dugaan suap dari pengusaha Samin Tan ke eks anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Bambang rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (18/03/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil staf PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT Borneo Lumbung Energi, Fitrawan Tjandra alias Oscar sebagai saksi. Oscar merupakan salah satu saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
KPK sebelumnya menetapkan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebagai tersangka suap. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang merupakan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR.
“Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (15/2/2019).