Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama (pansel JPT Kemenag) dalam penyidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, ketiganya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Romahurmuziy ( Rommy).
“Ketiga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).
Ketiga pejabat Kemenag itu adalah Mohammad Farid Wadjdi Kabag Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag; Iwan Kurniawan Kabag Asesmen dan Bina Pegawai Kemenag; dan Yennie Poetri Kepala Sub Bagian Pertimbangan Biro Kepegawaian Kemenag.
KPK telah menetapkan tiga tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Romy disangka sebagai penerima suap. Sedangkan disangka sebagai pemberi suap adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Muafaq dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.