Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat meringkus dua kurir sabu di wilayah Bandung Raya. Pelaku berinisial DR dan TK tersebut merupakan bapak dan anak perempuan. Keduanya telah beroperasi dari 20 sampai 31 Agustus 2023.
Selain DR dan TK, Ditresnarkoba Polda Jawa Barat turut meringkus tiga kurir narkoba lain, yaitu CI, EA, dan NR.
“Para tersangka ini berperan sebagai kurir yang daerah operasinya dilakukan di wilayah Bandung Raya, Sukabumi dan Karawang,” kata Herry Affandi, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jumat (1/9/2023).
Berdasarkan pengakuan DR dan TK, Herry mengatakan, keduanya baru 4 bulan bertindak sebagai kurir barang haram tersebut. Alasan memenuhi kebutuhan hidup menjadi motif di balik terlibatnya DR dan TK.
“Jadi kedua orang ini adalah kurir. Pengakuan dari mereka masih baru, untuk kebutuhan ekonomi,” tutur Herry.
Saat ini, polisi telah menyita total barang bukti berupa 1,4 kilogram sabu-sabu siap edar. Selain itu, terdapat pula ganja seberat 2 kilogram, 6 unit timbangan digital, dan 5 unit HP.
“Sabu itu 1.422 gram, Ganja 2.033 gram, 6 timbangan digital, dan 5 hp” katanya.
Atas perbuatannya, kelima kurir narkoba tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga: Polda Jatim Berhasil Amankan Bandar Sabu Asal Mojokerto
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Penyelundupan 6 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia
HT