Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menanggapi kemungkinan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto. Jika hal itu terjadi, menurut Rudy, Gibran secara otomatis akan keluar dari keanggotaan PDIP.
“Ya otomatis toh ya (keluar dari PDI-P). Lha yang mencalonkan itu siapa dan di mana? Sebagai apa toh?” kata Rudy saat ditanya jika Gibran maju menjadi cawapres Prabowo, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/10/2023).
Rudy menyampaikan, jika kader PDIP mencalonkan atau dicalonkan dari partai politik lain, maka otomatis harus keluar. Termasuk bagi Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika nantinya menjadi pendamping Ketua Umum Gerindra tersebut.
“Tidak usah keluar, otomatis (keluar dari PDIP). Kalau sudah pindah partai ya otomatis toh,” lanjutnya.
Meski begitu, Rudy tidak ambil pusing terkait wacana itu. Menurutnya, Gibran sendiri yang akan memutuskan, apakah menjadi bakal cawapres Prabowo atau mendukung bakal capres dari PDIP Ganjar Pranowo.
“Yo, ora opo-opo (iya, tidak apa-apa). Semua tergantung Mas Gibran sendiri toh,” tutur Rudy.
“Mas Gibran sendiri mau dicalonkan sebagai wapresnya Pak Prabowo, hak Mas Gibran sendiri. Artinya semua atau seluruh warga negara Indonesia punya hak yang sama. Hak dipilih dan hak memilih. Hak mencalonkan dan hak dicalonkan,” sambungnya.
Sebelumnya, Gibran masuk bursa cawapres Prabowo. Nama Gibran diusulkan DPC Gerindra Tangerang Selatan hasil Rakorcab pada Minggu (8/10/2023).
Gibran sendiri mengaku diminta berkali-kali oleh Prabowo Subianto untuk menjadi bakal cawapresnya. Gibran mengatakan umurnya tak cukup.
“Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup,” ujar Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).
Gibran mengaku sudah melaporkan tawaran ini ke petinggi PDIP, di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.
“Dan sudah saya laporkan ke pimpinan PDIP, Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Terkait usianya yang belum cukup untuk maju sebagai cawapres, saat ini MK masih terus memproses gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Bila mengacu pada pasal tersebut, Gibran belum mencukupi usia minimal 40 tahun untuk menjadi cawapres.
HT