Hot Topic Nasional

KPU Akan Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Hari Ini

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan calon tetap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan mengikuti Pilpres 2024, hari ini, Senin (13/11/2023). Pengumuman rencananya akan dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024 Senin, 13 November 2023, pukul 15.00 WIB s.d. selesai di Media Centre KPU,” demikian keterangan yang diberikan oleh Komisioner KPU August Mellaz, Minggu (12/11/2023).

Meski begitu, August belum menjelaskan lebih detail tentang teknis penetapan capres-cawapres ini.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya mengatakan penetapan capres-cawapres itu bakal diumumkan usai KPU melakukan rapat pleno secara tertutup.

“Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023,” kata Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

“Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” sambungnya.

Saat ini, ada tiga pasangan capres-cawapres yang telah mendaftar untuk Pilpres 2024 ke KPU. Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anies-Imin diusung oleh partai NasDem, PKS, PKB, dan Partai Ummat yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.

Ganjar-Mahfud diusung oleh Koalisi PDIP, Perindo, Hanura dan PPP.

Sedangkan, Prabowo-Gibran diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PSI, dan Partai Prima yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM)

Ketiga pasangan tersebut juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. KPU pun telah menyatakan mereka telah lolos pengecekan kesehatan.

Setelah penetapan dilakukan, KPU akan mengundi nomor urut masing-masing capres/cawapres pada Selasa (14/11/2023) besok. Kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Mendekati Pemilu 2024, Mendagri Minta DKPP, KPU dan Bawaslu Bersikap Netral

Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  33  =  38