Hukum

MKMK Permanen Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Anggota MKMK permanen ini akan menjabat selama 1 tahun.

“Masa jabatan Hakim anggota majelis Kehormatan MKMK permanen 1 tahun,” kata Juru Bicara hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

MK permanen itu beranggotakan mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna, dan hakim aktif MK Ridwan Mansyur.

“Anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur,” tutur Enny.

Enny menuturkan ketiganya itu telah memenuhi persyaratan untuk menjadi MKMK permanen. Beberapa persyaratan itu di antaranya memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

Sesuai Undang-undang MK, anggota MKMK harus mewakili tiga unsur, yaitu unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

Setelahnya, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Menurut PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Tak hanya itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Ketiga anggota MKMK yang telah dipilih akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =