Hot Topic Hukum

Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan ke Kepolisian soal Penyitaan Ponsel

Channel.id – Jakarta. Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke kepolisian soal penyitaan ponsel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengajuan gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal Selasa (6/2/2024).

Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya menuntut agar termohon dalam hal ini Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Cq penyidik Polda Metro Jaya.

“Kalau tuntutannya, tentu kami meminta dalam diktum adalah membatalkan penyitaan barang bukti terhadap empat barang bukti dari saudara Aiman Witjaksono. Itu, point inti dari petitum yang kita minta dalam praperadilan ini,” kata Finsen di PN Jaksel, Selasa (6/2/2024).

Dia mengatakan bahwa nantinya dalam sidang praperadilan bakal diuji soal penetapan surat izin dari PN Jaksel hingga kesesuaian penyitaan berdasarkan izin tersebut.

“Apakah betul, penyitaannya sesuai gak dengan izin penyitaan dari pengadilan, kan begitu. Karena objek dari permohonan praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Metro Jaya disebut telah menyita empat barang bukti menurut kubu Aiman. Keempat itu di antaranya, ponsel, akun email dan Instagram hingga kartu sim.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan bahwa seharusnya penyitaan yang dilakukan penyidik harus sesuai dengan yang ditetapkan PN Jaksel.

“Surat penetapan pengadilan itu tidak menjelaskan secara rinci objek yang disita dan hanya menyebut objek yang disita itu hanya jenis hp, tidak ada yang lain. Jadi, kalau penyitaan itu biasanya dilakukan sesuai penetapan itu, tidak boleh diperluas,” tuturnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kasus yang menjerat Aiman telah naik ke tingkat penyidikan pada Jumat (5/1/2024). Awalnya, perkara Aiman disebut merupakan tindak pidana dugaan UU ITE.

Baca juga: HP Disita Saat Pemeriksaan, Aiman Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam Polri

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  14  =  17