Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus kematian Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Penyidik kini mulai mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Sutrimo yang jasadnya ditemukan di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait kematian Sutrimo.
Satu laporan diterima Bareskrim Polri dari masyarakat, sementara laporan lainnya dibuat pihak keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas. Pihak keluarga melaporkan adanya dugaan penyebab kematian tidak wajar.
Iman menjelaskan, setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polresta Banyumas, Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut melakukan pendalaman setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polresta Banyumas.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Ia mengatakan fokus utama penyidik saat ini adalah mengungkap penyebab kematian Sutrimo berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Konsentrasi penyidikan kami adalah terhadap seseorang yang diduga meninggal dunia sehingga dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga,” kata Iman.
“Kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa,” sambungnya.
Ia menegaskan, penyidik akan bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan. Jika nantinya ditemukan fakta atau informasi lain, hal tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidik akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi,” jelasnya.
Saat ini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.
“24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan rencana ekshumasi jenazah Sutrimo. Ekshumasi direncanakan dilakukan Rabu, 12 Agustus 2026.
“Barusan ditanyakan ya terkait ekshumasi. Kami sudah menerima pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri, kemudian laporan polisi dari Polresta Banyumas,” kata Iman.
Rencananya, ekshumasi jenazah akan dilakukan di Banyumas. “Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan,” terang Iman.
HT





