Channel9.id-Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, membongkar kasus korupsi dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp7,7 miliar di RSUD Lembang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyelewengan dana klaim BPJS ini dilakukan oleh mantan Kepala RSUD Lembang dr. Onie Hasbie dan bendahara RSUD Meta Susanti.
“Terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh kepala dan bendahara RSUD Lembang dengan cara tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS tahun 2017 hingga September 2018,” ujar Trunoyudo di Bandung, Selasa (6/8).
Kasus ini bermula pada periode tahun 2017, pihak RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 5,5 miliar secara bertahap, dan pada periode 2018 sampai September 2018 sebesar Rp 5,8 miliar secara bertahap.
Total jumlah dana klaim BPJS yang masuk ke rekening RSUD Lembang mulai tahun 2017 sampai September 2018 sebesar Rp 11,4 miliar. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan bukti surat tanda setoran dari tahun 2017 hingga September 2018, RSUD Lembang hanya menyetorkan sebesar Rp 3,7 miliar.
“Sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar,” ungkap Trunoyudo.
Berdasarkan hasil pengembangan, uang tersebut dibelikan untuk keperluan pribadi kedua tersangka. Salah satunya adalah pembelian dua bidang tanah dengan luas masing-masing 120 meter persegi dan 132 meter persegi di Provinsi Jambi. Kini seluruh barang dan tanah tersebut diamankan sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat Pasar 2,3 dan Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Kasus serupa juga ditemukan di Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menemukan dugaan penyelewengan pencairan dana BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh 40 rumah sakit maupun puskesmas yang ada di Sumatera Utara Sumut. Diduga, lanjutnya pelanggaran hukum itu dilakukan sejak tahun 2014.
Penyimpangan dana BPJS tersebut, diduga melibatkan puluhan rumah sakit swasta. Namun yang baru terbongkar baru satu rumah sakit yang beroperasi di Kota Medan, Ibu kota Provinsi Sumatera Utara.