Hukum

Pria di Bekasi Jual Ribuan Video Porno Anak, Dijual Rp10 Ribu

Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap seorang pria berinisial RYS (29) di Kota Bekasi terkait kasus jual beli konten pornografi melalui platform Telegram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 1.029 konten pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka RYS ditangkap di kediamannya, Jalan Gunung Bromo, Bintara Jaya, Bekasi Barat. Tersangka RYS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari patroli tim Siber Polda Metro Jaya.

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar dan video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2024).

Ia mengungkapkan, beberapa video yang ditemukan diduga melibatkan anak di bawah umur atau belum berusia 18 tahun.

“Di antaranya kebanyakan video anak dibawah umur,” ucapnya.

Untuk memperjualbelikan konten pornografi tersebut, tersangka RYS membuat sebuah grup di Telegram. Melalui platform itu, tersangka menyebarkan sejumlah konten pornografi yang dapat diakses para anggota grup.

Ia merincikan, tarif video asusila itu diperjualbelikan dengan harga yang sangat murah. Para member hanya membayar paling besar Rp15 ribu selama tiga bulan.

“Untuk menjadi admin atau member, itu membayar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per tiga bulan,” jelasnya.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap tersangka, termasuk soal motif dan metode yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

“Penyelidikan masih dikembangkan lebih lanjut. Kami mohon waktu,” pungkas Ade Ary.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  70