Channel9.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewajibkan produsen dispenser air minum mencantumkan label hemat energi pada produknya mulai Maret 2026. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 87.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi Untuk Peralatan Pemanfaat Energi Dispenser Air Minum.
Beleid tersebut ditetapkan pada 6 Maret 2025, sedangkan aturan di dalamnya akan berlaku terhitung 12 bulan setelah ditetapkan atau pada Maret 2026. Aturan itu mengamanatkan produsen dan importir dispenser air minum menerapkan standar kinerja energi minimum (minimum energy performance standard/MEPS).
“Produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaatan energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatan energi dispenser air minum,” demikian bunyi poin 3 beleid tersebut dikutip Rabu (19/3/2025).
Kepmen tersebut juga mengatur batas konsumsi energi maksimum untuk dispenser air minum berdasarkan jenisnya. Lebih terperinci, untuk dispenser pemanas air minum, batas konsumsi energi yang diperbolehkan adalah sebesar 292 kWh/tahun. Sementara itu, jenis dispenser pemanas dan pendingin air minum, batas konsumsi energi yang diperbolehkan adalah sebesar 438 kWh/tahun.
Lebih lanjut, pencantuman label tanda hemat energi untuk dispenser air minum yang berasal dari impor dilakukan di negara asal. Adapun, label tanda hemat energi dicantumkan pada belakang produk dan kemasan dengan menggunakan ukuran huruf yang mudah dibaca dan proporsional serta dicetak atau dilekatkan dengan bahan yang tidak mudah hilang.