Kejagung
Hukum

Kejagung Kantongi Lokasi Riza Chalid, Siapkan Langkah Hukum dan Red Notice

Channel9.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah mengetahui keberadaan pengusaha sekaligus tersangka kasus hukum, Riza Chalid, yang sejak Februari 2025 meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya telah mengantongi informasi terkait lokasi Riza, namun belum dapat dipublikasikan demi kepentingan penyidikan.

“Yang jelasnya, kami sudah tahu posisi yang bersangkutan. Beberapa informasi sudah kami dapatkan,” kata Anang di Kantor Kejagung, Sabtu (19/7/2025).

Meski sudah mengetahui keberadaannya, Kejagung masih memprioritaskan langkah hukum sesuai prosedur standar. Salah satu tahapan yang akan dilakukan adalah pemanggilan resmi pertama terhadap Riza Chalid sebagai tersangka, yang dijadwalkan pada pekan depan.

Di sisi lain, Kejagung juga membuka opsi untuk mengajukan red notice ke Interpol jika Riza Chalid tidak memenuhi panggilan atau upaya hukum domestik tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa Riza Chalid tercatat keluar dari Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia. Hingga kini, pengusaha minyak tersebut belum kembali ke Tanah Air.

Langkah Kejagung ini menjadi krusial di tengah sorotan publik terhadap status buronan Riza Chalid dan spekulasi keberadaannya di luar negeri, termasuk bantahan dari otoritas Singapura yang sebelumnya disebut sebagai lokasi keberadaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  56  =  58