Kejati Kepri
Hukum

Tersangka Korupsi Rp8,9 Miliar Dibekuk di Kendari, Kejati Kepri Mulai Penahanan

Channel9.id, Tanjungpinang — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018. Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025).

Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, didampingi jajaran bidang Pidsus, di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri.

Ditangkap di Kendari Setelah Lama Buron

Ismail menjelaskan bahwa DR ditangkap pada Rabu malam, pukul 23.47 WITA, di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Kepri, bekerja sama dengan tim intelijen Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari.

DR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2022. Namun, setelah beberapa kali dipanggil secara resmi, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Sikap tidak kooperatif itu membuat DR masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Mei 2024.

Kasus DR merupakan bagian dari perkara lanjutan (splitsing) atas kasus yang sebelumnya telah menyeret BW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam proyek pembangunan jembatan sepanjang 20 meter tersebut, DR bertindak sebagai penyedia pelaksana pekerjaan melalui PT Bintang Fajar Gemilang. Penyidik Kejati Kepri telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli dalam proses penyidikan.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar, sesuai LHP BPKP Nomor SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022.

DR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, beserta pasal penyertaan dalam KUHP.

Penyidik menahan DR selama 20 hari, terhitung 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk diteruskan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Ismail menutup konferensi pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  97