Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026 yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Budi mengatakan gelar perkara khusus itu dilakukan setelah ada permohonan dari para pelapor dan tersangka. Selain itu, lanjutnya, penyidik menilai syarat keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Eggi dan Damai, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus ini. Terhadap tersangka lainnya, Budi menyampaikan proses hukum masih berlanjut.
Ia menyampaikan, berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.
Sebelumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1/2026). Permohonan RJ itu dikirim Eggi dan Damai usai berkunjung ke rumah Jokowi di Solo.
Jokowi berharap pertemuannya dengan Eggi dan Damai dapat menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menempuh jalur restorative justice.
“Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” kata Jokowi.
“Itu kan kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Jokowi enggan menanggapi saat ditanya apakah Eggi dan Damai sempat meminta maaf dalam pertemuan tersebut.
“Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan,” kata dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pada dua klaster. Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sedangkan, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma berada di klaster 2 yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 13 November 2025 lalu.
Untuk klaster 2 dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27a junto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
HT





