Kasus saham
Hukum

Polri Telusuri Unsur Pidana Dugaan Saham Gorengan

Channel9.id, Jakarta. Dugaan praktik saham gorengan yang disebut-sebut turut menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan tengah menelaah kemungkinan adanya unsur pidana di balik fluktuasi tajam pasar tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri menjelaskan, pengusutan kasus manipulasi saham sudah lama menjadi fokus penyidik. Sejumlah perkara bahkan telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini memasuki tahap persidangan.

“Beberapa perkara sudah menjadi perhatian penyidik dan berkasnya dinyatakan lengkap. Saat ini prosesnya sedang berjalan di pengadilan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, tim penyidik masih menangani sejumlah kasus lain dengan modus serupa. Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sebelumnya, Bareskrim menuntaskan perkara yang menyeret satu emiten. Dalam kasus tersebut, Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu Pratama, diproses secara terpisah (splitsing).

Berdasarkan putusan Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel, keduanya terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengadilan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar kepada masing-masing terdakwa.

Meski begitu, Ade Safri belum membeberkan detail perkara lain yang tengah ditangani. Ia menegaskan penyidik akan bekerja secara profesional dan membuka proses hukum secara akuntabel.

“Kami pastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =