Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi menggunakan keterangan dan dokumen kelahiran atau identitas yang dipalsukan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim. Ia menyebut kolaborasi melibatkan Dittipid PPA, Dittipidum, dan unsur lainnya untuk memastikan perlindungan terhadap anak.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Nunung menegaskan tujuh bayi yang diselamatkan menjadi perhatian khusus pimpinan Polri dalam pengungkapan kasus ini. Ia menyatakan setiap bayi merupakan nyawa yang harus dijaga sehingga penanganannya dilakukan secara serius.
“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan jaringan tersebut beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial. Menurutnya, para tersangka terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung dengan wilayah operasi mencakup Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, hingga Papua.
“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.
Polisi menyebut modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan memberikan dokumen kelahiran atau identitas yang dipalsukan.
Penyidik juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terhadap seluruh tersangka kini masih berjalan.
HT





