Channel9.id, Jakarta. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 membuka peluang besar untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi. Aturan itu memungkinkan pemerintah memanfaatkan kayu hanyutan akibat bencana secara legal dan terstruktur.
Tito menilai kebijakan tersebut memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk segera mengelola kayu bawaan banjir dan menggunakannya sebagai material pembangunan.
“Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa,” ujar Tito, Kamis (26/2/2026).
Ia menyebut kayu gelondongan masih menumpuk di berbagai lokasi di Aceh. Pemerintah daerah bisa langsung mendata, mengangkut, dan mengolah kayu itu sesuai kebutuhan rekonstruksi.
Pemerintah dapat mengolah sebagian kayu menjadi papan dan bahan konstruksi. Mereka juga bisa memanfaatkan kayu yang tidak layak bangunan untuk kayu bakar atau kebutuhan lain.
“Boleh gunakan kayunya atau serahkan kepada para bupati/wali kota dengan koordinasi gubernur. Saya sudah sampaikan kepada Menteri Kehutanan saat rapat kemarin, dan beliau langsung membuat SK,” jelasnya.
Pada 24 Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan SK Nomor 191 Tahun 2026 tentang percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana alam sebagai sumber material rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui aturan itu, pemerintah daerah bisa memakai kayu tersebut untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan hunian warga terdampak.
Bupati dan wali kota akan mengelola pemanfaatan kayu dengan berkoordinasi bersama gubernur. Mereka juga wajib melaporkan setiap kegiatan kepada gubernur serta mengirimkan tembusan kepada Ketua Satgas PRR di masing-masing provinsi agar penggunaan kayu tetap tepat sasaran dan transparan.





