Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus judi online (judol). Hasil objek eksekusi senilai Rp58,1 miliar tersebut kemudian diserahkan kepada negara.
Penyerahan dilaksanakan secara simbolis dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Himawan menjelaskan, penyerahan dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam TPPU atau Tindak Pidana Lain. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar Himawan.
Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Ia menyebut Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima 51 LHA dari PPATK yang berasal dari transaksi 132 situs judi online. Dari 51 LHA tersebut, Dittipidsiber telah menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi (LP) dengan total penghentian sementara senilai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 LP dalam proses penyidikan. Total dana yang disita sebesar Rp142 miliar dari 359 rekening dan total dana yang diblokir sebesar Rp1,6 miliar dari 40 rekening.
Adapun 16 LP sisanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan total nilai aset yang diserahkan kepada negara sebesar Rp58,1 miliar dari 133 rekening. Dana tersebut diserahkan kepada Kejagung hari ini untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara.
Himawan menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.
HT





