Channel9.id – Jakarta. Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 tidak akan mengganggu layanan publik maupun operasional sektor strategis. Sejumlah sektor vital tetap beroperasi penuh guna memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa gangguan.
“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026) malam.
Kebijakan WFH ini akan diterapkan mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah juga mengajak masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif serta mendukung transformasi budaya kerja nasional.
“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ungkapnya.
Kebijakan WFH merupakan bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional yang diinisiasi pemerintah untuk mendorong efisiensi dan digitalisasi. Penerapannya dilakukan secara selektif dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Pemerintah memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal baik dari sisi jam operasional maupun kualitas pelayanan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi nasional dan keberlanjutan layanan publik.
Kebijakan ini juga ditujukan sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global yang terus berkembang. Pemerintah mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital melalui penerapan kebijakan tersebut.
Baca juga: ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April, Swasta Diimbau Ikut Terapkan
HT





