Hukum

Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Dugaan Mark Up Video Profil Desa

Channel9.id – Medan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022. Amsal tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan usai putusan dibacakan di persidangan. Menurut majelis hakim tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980 yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam dakwaan, terdakwa yang juga menjabat Direktur CV Promiseland disebut mengerjakan proyek pembuatan video profil desa yang didanai dari dana desa di Kabupaten Karo. Proyek tersebut mencakup 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tiga Binanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Jaksa menilai proposal yang diajukan kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung mengalami mark up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan biaya yang dipatok sebesar Rp30 juta per desa.

Menurut jaksa, sejumlah komponen pekerjaan seperti ide, editing, dan dubbing seharusnya tidak memerlukan biaya atau bernilai nol rupiah. Jaksa juga menegaskan prinsip pengadaan barang dan jasa harus menggunakan dana minimal untuk mencapai kualitas dan sasaran yang ditetapkan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Karo, jaksa menilai terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp202.161.980 yang dikategorikan sebagai kerugian negara.

Atas dasar itu, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  44