Channel9.id – Jakarta. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan penetapan Ketua Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto, sebagai tersangka dugaan suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai proses seleksi oleh panitia seleksi (pansel) dan Komisi II DPR tidak cermat karena tetap meloloskan Hery meski dinilai memiliki rekam jejak kinerja yang buruk selama menjabat komisioner Ombudsman.
Boyamin mengaku telah menerima informasi internal Ombudsman mengenai kinerja Hery yang dinilai bermasalah, termasuk dugaan tidak optimalnya penanganan laporan maladministrasi. Ia juga menyebut telah menyampaikan masukan kepada panitia seleksi pada Oktober 2025, namun tidak direspons hingga Hery tetap terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI.
“Informasi buruknya kinerja HS telah saya dapatkan dari informasi seorang anggota Komisioner ORI periode 2016-2021 dan 2021-2026. Anggota ini telah berusaha memberikan masukan kepada Panitia Seleksi dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS namun gagal dan bahkan HS lolos diangkat jadi Ketua ORI, kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Ia mengungkapkan rasa sedih atas kasus tersebut karena fungsi Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik dinilai tercoreng oleh dugaan suap. Menurutnya, panitia seleksi dan Komisi II DPR seharusnya lebih teliti karena rekam jejak tersebut dapat ditelusuri sejak awal.
“Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI,” ujarnya.
MAKI juga mendesak Kejagung untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan rekomendasi di sektor pertambangan selama periode 2021–2026. Selain itu, Boyamin meminta aparat menelusuri dugaan pertemuan antara Hery dengan pihak pengusaha tambang di sejumlah hotel dan restoran.
“Sisi lain Kejagung harus menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta,” ujar Boyamin.
Ia menekankan pentingnya pengusutan secara menyeluruh agar dugaan praktik korupsi dapat terungkap secara utuh. Menurut dia, penelusuran terhadap pertemuan-pertemuan dengan pengusaha tambang menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Di sisi lain, MAKI mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang dinilai mampu mengungkap kasus dugaan suap tanpa operasi tangkap tangan. Boyamin menilai pendekatan tersebut menunjukkan kemampuan aparat dalam mengusut perkara korupsi secara efektif.
Ia menyebut pengungkapan tanpa operasi tangkap tangan menunjukkan penegakan hukum tetap dapat berjalan efektif dengan metode lain. Menurut dia, capaian tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
“Sisi lain, Kami beri apresiasi tinggi kepada Kejagung yang telah mampu endus suap kepada HS tanpa drama OTT. Kejagung nyata tanpa OTT telah mampu ungkap suap/gratifikasi hampir Rp. 1 Trilyun kasus Ricar Zarof,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Hery langsung ditahan Kejagung setelah baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Syarief menyebut Hery diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Perhutanan (Kemenhut). Hery diduga mengatur PT TSHI untuk menghitung sendiri beban yang harus dia bayar dalam bentuk PNBP.
“Kemudian bersama saudara HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” bebernya.
Atas kasus ini, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 606 KUH Pidana. Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebagai informasi, Hery Susanto baru saja dilantik menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4/2026). Hery sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Dikutip dari situs resmi Ombudsman RI, Hery memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Selama bertugas di Ombudsman RI, ia fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Ia juga aktif mendorong upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik.
Baca juga: Baru 6 Hari Jabat Ketua Ombudsman, Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi oleh Kejagung
HT





