Channel9.id – Jakarta. Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, inisial AS, ditetapkan tersangka dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Dalam melancarkan aksinya, pelaku disebut mengaku sebagai keturunan nabi.
Hal itu disampaikan oleh mantan santri yang mondok di ponpes tersebut sejak 2008-2018. Ia menyebut klaim sebagai keturunan nabi itu telah menjadi doktrin yang disampaikan AS di ponpes tersebut.
“Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk kanjeng nabi dan keturunan kanjeng nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan kanjeng nabi ya halal. Itu doktrinnya,” kata mantan santri itu usai aksi demonstrasi di ponpes tersebut, Sabtu (2/5/2026), seperti dilansir dari detikJateng.
Selama menjadi santri selama 10 tahun di ponpes tersebut, dia menyaksikan aksi cabul AS. Ia menyebut AS mencium pipi, dahi, bibir, hingga memeluk santriwati saat tidur.
“Kalau jagong santriwati itu dipeluk, turu sambil dipeluk itu banyak yang lihat, ya dibiarkan karena pelaku mengaku wali yang melayani umat. Ngakunya begitu,” tuturnya.
Selain menjadi pelaku pemerkosaan, AS juga disebut melakukan penipuan terhadap sejumlah santri.
“Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah,” ungkapnya.
Dia pun sempat meyakini ajaran pelaku karena sempat diberitahu saat simbahnya akan meninggal maupun adiknya melahirkan. Namun, lambat laun dia akhirnya sadar.
“Saya mulai sadar setelah keluar dari tahun 2018, karena sertifikat diambil utang tapi tidak dibayar, saya bingung terus saya tidak kerja. Akhirnya disampaikan orang mosok kok hidup budak terus, ke depan bagaimana,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban yang telah lulus melaporkan aksi bejat AS ke aparat kepolisian pada September 2024 silam. AS baru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026).
Pihaknya mengaku ada sejumlah kendala dalam penanganan kasus ini. Meski begitu, polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan di lingkungan ponpes AS.
“Intinya ada beberapa perhatian dan atensi terkait kasus ponpes ini mendapat dukungan penuh untuk penyelidikannya di Polresta Pati dalam perkara ini, sehingga akan terus berprogres perkara ini dan rekan-rekan akan mendapatkan informasi lebih lanjut,” ucapnya.
Atas kasus ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi langsung mengadakan rapat tertutup bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra; Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku; Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata; dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendapa Pati.
Rapat itu menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya untuk menutup permanen ponpes tersebut. Rekomendasi ini akan diteruskan langsung ke Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Bu Menteri (akan) menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin dari pondok pesantren supaya tidak terjadi di pondok-pondok pesantren yang lain,” Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
HT





